Isu Terkini

Anggota DPRD Nilai Perubahan 22 Nama Jalan DKI Keputusan Sepihak

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth,
menilai perubahan 22 nama jalan dan kawasan di Ibu Kota menjadi nama-nama tokoh
Betawi adalah keputusan sepihak dan minim sosialisasi sehingga menimbulkan
beberapa penolakan dari warga.

“Itu keputusan sepihak tanpa memperhatikan aspek hukum
administratif pemerintahan, serta tanpa kajian kebudayaan, historis,
ekonomi,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menanggapi
pergantian 22 nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu
lalu.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan
Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan
Nama Tokoh Betawi dan Jakarta sehingga saat itu, ada 22 nama jalan dan kawasan
sudah berganti menjadi nama-nama dan tokoh Betawi dan Jakarta.

“Kalau memang pergantian nama jalan tersebut sesuatu
yang sangat penting untuk pembangunan Jakarta, seharusnya sejak Anies terpilih
menjadi gubernur sudah mengkaji hal tersebut sehingga masuk dalam RPJMD
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DKI Jakarta,” kata  Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

Akhirnya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, keputusan
perubahan nama jalan yang terkesan mendadak menimbulkan kebingungan dan
kekhawatiran bagi warga yang terdampak hingga membuat banyak penolakan.

Poin penting yang seharusnya terpikir dari awal, kata
Kenneth, Pemprov DKI seharusnya menghargai masyarakat dengan melakukan
sosialisasi secara masif, agar tidak muncul reaksi emosi negatif terhadap
perubahan nama jalan karena sedikit banyak membuat repot warga.

“Dengan tidak adanya sosialisasi, saat ini banyak warga
yang menolak jalan rumahnya diganti nama, seperti di Tanah Tinggi yang diubah
jadi Jalan A Hamid Arief karena warga mengatakan bahwa nama tersebut bukan
orang situ. Lalu juga ada penolakan di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati yang
menolak dengan membuat spanduk di lokasi,” ucapnya di Antara.

Di akhir masa jabatannya, kata dia, Anies seharusnya lebih
fokus dan merampungkan program yang sudah ada di RPJMD, bukan membuat
program-program yang minim manfaat untuk warga dan terkesan politis mengingat
sisa masa jabatannya hanya empat bulan.

Kenneth menyebut berdasarkan data Direktorat Jenderal
(Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus memperbaharui
data e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian jalan tersebut.

“Saya berharap di sisa waktu jabatan gubernur, pak
Anies bertanggung jawab terhadap seluruh beban warga yang terdampak perubahan
nama jalan ini untuk merubah data sampai selesai, jangan sampai ada yang tidak
terlayani dengan baik,” katanya.

Hal itu karena, tegasnya, terkadang apa yang sudah
dijanjikan baik dari pihak Pemprov DKI maupun Korlantas tidak semulus dalam
pelaksanaannya di lapangan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI
Perjuangan DKI Jakarta itu juga berharap, keputusan perubahan nama jalan tidak
menjadi beban bagi Pejabat Gubernur setelah masa jabatan Anies selesai.

“Kita khawatir proses perbaikan dokumen dan data warga
tidak akan tuntas sampai akhir masa jabatan Anies, terlebih ada wacana untuk
perubahan nama jalan gelombang dua,” katanya.

Ia juga berharap bahwa Gubernur DKI Anies dapat meninjau
ulang kembali pergantian nama jalan untuk tahap kedua.

“Pak Anies harus bisa mengkaji lebih dalam, seperti
sejarah baik tokoh dan lokasi jalan yang dipilih, kemudian konteks tata kota
atau kawasan yang memiliki sejarah, hingga identitas khusus,” katanya.

Baca Juga

Share: Anggota DPRD Nilai Perubahan 22 Nama Jalan DKI Keputusan Sepihak