Isu Terkini

DJ Joice Ditangkap Bersama Tiga Temannya Terkait Narkoba

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Disk Jockey (DJ) Joice dan tiga temannya menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

“Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barang bukti narkotika,” kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman di Jakarta, Selasa (28/6/2022), mengutip Antara. 

Para tersangka: Keempat tersangka masing-masing berinisial AC atau J yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat inisial FE, jelas Billy. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan nama asli DJ inisial J tersebut adalah Joice. 

Keempatnya ditangkap pada Senin (27/6/2022) pukul 12.30 WIB di kos-kosan Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat mengenai para tersangka yang memakai narkoba. 

Barang bukti: Kemudian, saat digeledah polisi menemukan barang bukti diantaranya berupa narkoba jenis sabu-sabu, alat isap atau bong, dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu, dan barang bukti psikotropika lainnya. 

Tujuan penggunaan: Para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Jakarta Timur dan menggunakannya sejak tahun 2018. Alasan pemakaian narkoba untuk mendapat ketenangan, kepuasan, dan kebahagiaan. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009.  Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pendalaman terhadap keempat tersangka tersebut terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:

Ibu dari Anak Penderita Cerebral Palsy Desak MK Legalisasi Ganja Medis 

Polisi Tanggapi Aksi Ibu Santi Desak MK Legalisasi Ganja Medis 

Laporan PBB Ungkap Penyebab Konsumsi Ganja Dunia Naik 

Share: DJ Joice Ditangkap Bersama Tiga Temannya Terkait Narkoba