Isu Terkini

Pemerintah Aceh Tambah Libur Idul Adha 2 Hari

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Aceh/Irwansyah Putra

Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil
negara (ASN)  selama dua hari dalam
rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Dua hari libur tambahan tersebut jatuh pada Senin dan Selasa
tanggal 11dan 12 Juli 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad
Iswanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang
Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.

“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan
penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” katanya di Antara.

Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima
hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat
penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli
2022dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dengan waktu Masuk kantor pada pukul
08.00WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.

Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang
menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam
seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari
selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya
diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto
mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh.

Baca Juga

Share: Pemerintah Aceh Tambah Libur Idul Adha 2 Hari