Isu Terkini

Nasib Hamilton Spa & Massage Imbas Perkara ‘Bungkus Night’

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel permanen Hamilton Spa & Massage buntut kasus acara ‘Bungkus Night’. Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mengenakan sanksi tegas terhadap semua bisnis ‘nakal’.

“Kami tentunya akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat-tempat usaha yang masih ‘nakal’ yang mencoba-coba melakukan pelanggaran,” ujar Kasatpol PP DKI Arifin saat ditemui di Jakarta, Senin (27/6/2022). 

Langgar aturan: Penyegelan (penutupan) penutupan permanen dilakukan setelah Hamilton Spa & Massage melanggar Peraturan Daerah (Perda) delapan tahun 2007 tentang tertib berusaha. Selain itu, Hamilton Spa & Message juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. 

Dalam tahapan pasal di Perda itu, terdapat sanksi pidana kurungan selama 60 hari atau denda maksimal 50 juta. Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), hingga Satpol PP mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan masalah yang ditemukan atau terjadi di Jakarta. 

Izin usaha: Menurut Arifin, peraturan ini berlaku bagi semua tempat usaha mulai dari restoran, kafe, tempat pijat, tempat karaoke, hingga sauna. Ia meminta semua tempat usaha harus memiliki izin usaha agar selaras dengan aturan dan prakteknya. Sehingga, tidak menimbulkan pelanggaran yang merugikan tempat usahanya. 

“Izinnya A maka prakteknya harus A, tidak boleh izinnya A jadi B, dan C. Jika dia mau B maka izinnya harus beda lagi. Apalagi mencakup tiga hal pelanggaran tadi, di sini ada indikasi tindakan asusila atau prostitusi,” tutur Arifin. 

Baca Juga:

Bahaya Serius Nonton Film Porno 

Fakta Terkini ‘Bungkus Night’, Pesta Berbau Pornografi 

Ada Lima Tersangka Perkara ‘Bungkus Night’ di Jaksel

Share: Nasib Hamilton Spa & Massage Imbas Perkara ‘Bungkus Night’