Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.
Penistaan agama: Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Adanya postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP (laporan) sudah diterima,” tutur Endra Zulpan, Jumat (24/6/2022) dikutip Antara.
Pasal yang dilaporkan: Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
“(Terlapor) Dalam penyelidikan. Karena sudah koordinasi berdasarkan alat bukti itu lidik (penyelidikan). Kalau lidik itu lebih luas bisa oknum, bisa manajemen, bisa admin IG, macam-macam,” ujar Zulpan.
Permintaan maaf: Sebelumnya, pihak Holywings menyampaikan permintaan maaf karena promosi gratis minuman menggunakan nama Muhammad dan Maria. Dalam pernyataan resmi melalui akun Instagramnya @ holywingsindonesia, tim manajemen mengklaim tidak tahu dan menegaskan memberikan sanksi berat kepada tim promosi.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad & Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” demikian pernyataan tertulis itu.
Holywings mengklaim tidak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosinya. Holywings kembali memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan berjanji menjadikan masalah ini sebagai pelajaran berharga.
“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya,” lanjut pernyataan.
Baca Juga:
Polisi Penabrak Petugas Kebersihan di Jayapura Ditangkap