Isu Terkini

Perempuan Cianjur Bersuami Dua Dinilai Bukan Poliandri

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menyoroti kabar terkait pengusiran warga Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur terhadap NN (28).

Perempuan berinisial NN itu diusir dari kediamannya lantaran diketahui bersuamikan dua pria atau poliandri.

Bukan poliandri: Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menjelaskan bahwa NN bukan melakukan poliandri. Pasalnya suami kedua dinikahi NN secara diam-diam. 

“Kan yang kedua nikah diam-diam,” kata Mariana Amiruddin saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (17/5/2022). 

Alasan: Padahal suatu tindakan bisa disebut poliandri manakala atas pengetahuan suami sah. Bukan sembunyi-sembunyi seperti yang dilakukan NN. 

“Poliandri dan poligami itu [harus] diketahui semua pihak,” katanya. 

Sampai saat ini, Mariana mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait kasus tersebut.

“Belum ada pengaduan,” jawabnya. 

Asas hukum: Secara yuridis, hukum poliandri dianggap bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas ini yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. 

Seperti diketahui, NN diusir warga lantara ketahuan menikahi pria berinisial UA (32) yang merupakan warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, tanpa persetujuan suami sah, TS (49). 

Aksi pengusiran: Ia menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin pada akhir 2021 lalu dengan melibatkan seorang ustaz setempat. Namun, kasus pernikahan kedua NN baru terbongkar pada 10 Mei 2022 berkat seorang keluarga TS menelusuri isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain. 

Ts kemudian menceraikan NN tak lama setelah kasus ini terungkap. Pengusiran NN lantaran warga merasa simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan NN. Bukan hanya NN, warga juga mengusir keluarga NN. 

NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei 2022. 

Baca Juga:

Hukuman Herry Wirawan Diminta Diperkuat karena Kejahatan Serius 

Polisi Tangkap Pasutri Penista agama 

Penuh Tangis, Amber Heard Ceritakan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Johnny Depp dengan Botol

Share: Perempuan Cianjur Bersuami Dua Dinilai Bukan Poliandri