Isu Terkini

Usai Viral PLN Batal Denda Rp68 Juta ke Pelanggan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antaranews Sulteng/Istimewa

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan batal memberi denda terhadap seorang pelanggan, Sharon. Pembatalan itu dilakukan setelah peristiwa denda puluhan juta tersebut viral di media sosial. 

Alasan: Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur menerangkan, penghilangan beban denda lantaran penggunaan listrik Sharon masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya. 

“Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus,” katanya dalam keterangan, Kamis (23/6/2022). 

Respons pelanggan: Menanggapi hal tersebut, Sharon juga mengungkapkan kelegaannya bahwa listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang. 

“Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN,” ungkap Sharon. 

Sharon mengucapkan apresiasi kepada PLN yang telah bekerja profesional, terbuka dan mengedepankan keselamatan masyarakat. 

“Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangtahuan kita sebagai pelanggan, tapi PLN sekarang sudah sangat terbuka, kita sebagai pelanggan lebih aktif aja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi,” kata Sharon .

Awal mula: Kasus ini bermula ketika Sharon melalui media sosial dengan akun @sharonwicaksono, mengaku didenda PLN. Dia mengunggah beberapa foto yang berisi informasi yang menyebut, PLN meminta dirinya untuk membayar Rp68 juta akibat segel meteran yang sudah digunakan sejak tahun 1993 dituding palsu. 

Awalnya PLN menemukan segel pada kWh meter milik Sharon terindikasi tidak sesuai standar acuan. Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan. Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai acuan standar.

Pelanggan mengajukan keberatan dan PLN memfasilitasi keberatan tersebut melalui pertemuan yang dilaksanakan tanggal 22 Juni 2022. Pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Baca Juga:

PLN Bakal Temui Pelanggan Didenda 68 Juta Imbas Meteran Palsu 

Serangan China ke Taiwan Berdampak Lebih Parah dari Invasi Rusia ke Ukraina 

Laba Bersih Moncer, TBS Energi Fokus Rambah Sektor Kendaraan Listrik

Share: Usai Viral PLN Batal Denda Rp68 Juta ke Pelanggan