Isu Terkini

Alasan Mahatir Mohamad Minta Malaysia Klaim Kepulauan Riau

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Reuters

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan, seharusnya Negeri Jiran menuntut supaya wilayah Singapura dan Kepulauan Riau milik Indonesia dikembalikan ke Malaysia. Sebab kedua wilayah itu pernah dimiliki oleh Johor, sebuah kesultanan dalam negara itu. 

“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” kata Mahathir dalam acara yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu (Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu) dan berjudul Aku Melayu: Survival Bermula di Selangor, Minggu (19/6/2022), melansir The Straits Times. 

Tanah Melayu luas: Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, mantan perdana menteri berusia 96 tahun itu mengatakan, apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dahulu sangat luas. 

Wilayah itu membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya. 

“Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” katanya. 

Pribumi tergusur: Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik pribumi, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya. Mahathir mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu. 

“Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu,” ujarnya. 

Insiden saling klaim: Malaysia pernah memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ). 

Tepatnya pada 2002, ICJ memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Sementara pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia. 

Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.

Baca Juga:

Film Lightyear Dianggap Muat Adegan LGBT, Batal Tayang di Indonesia? 

Diduga Pakai Sabu, Pejabat Padang Pariaman Diciduk Polisi 

Polri Siapkan Polres, Polsek, dan Brimob di IKN Nusantara

Share: Alasan Mahatir Mohamad Minta Malaysia Klaim Kepulauan Riau