Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap
seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman berinisial
AS (54) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (18/6)
sekitar pukul 14.00 WIB.
“AS ditangkap kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di
Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah,” kata Kapolres Pariaman AKBP
Abdul Azis melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin di Pariaman,
Minggu, seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil
penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman dan laporan masyarakat
bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis
sabu-sabu sehingga membuat warga resah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat,
kata dia, Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres
Pariaman menuju lokasi guna melaksanakan pengintaian dan pengepungan kantor
biro wisata yang diduga sebagai tempat transaksi.
“Tim melihat seorang laki-laki berada di dalam kantor
biro wisata itu, kemudian tim langsung masuk dan mengamankan pelaku,”
katanya.
Saat penangkapan, lanjutnya, tim menemukan satu plastik klip
bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu dan AS mengakui kepemilikan
barang haram itu.
Selanjutnya, kata dia, tim memanggil warga untuk menyaksikan
penggeledahan pelaku.
“Kemudian tim menemukan kembali dua paket klip bening
ukuran sedang di saku celana pelaku, satu timbangan digital, dan barang bukti
lainnya,” ujar dia.
Selanjutnya, papar dia, pelaku dan barang bukti dibawa dan
diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Ia menyebutkan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti
saat penangkapan, yakni tiga paket plastik klip bening ukuran sedang diduga
berisi narkotika jenis sabu-sabu, 12 plastik bening ukuran sedang, satu macis,
satu unit gawai, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp96 ribu, timbangan
digital, dompet, satu bong, dan tujuh pipet.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy
Repenaldi Rilis membenarkan bahwa AS merupakan pejabat di daerah itu dan
pihaknya mempersilakan kepolisian menangani kasus tersebut.
“Perbuatannya tidak dapat ditoleransi, artinya silakan
diproses secara hukum,” kata dia.
Ia mengatakan terkait jabatan AS di Pemkab Padang Pariaman,
kini pihaknya masih mencarikan pelaksana tugas (Plt) sedangkan hukuman terhadap
pelaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) pihaknya menunggu perkembangan
persidangan.
Baca Juga