Isu Terkini

Fakta-fakta Penangkapan Nakhoda Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Yogi Rachman

Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara. Abdul Qodir disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. 

“Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/6/2022), dilansir dari Antara. 

Alat bukti cukup: Penetapan tersangka Abdul Qodir Hasan Baraja dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. 

Bukti-bukti itu ditemukan dalam artikel di website Khilafatul Muslimin, buletin yang diterbitkan rutin setiap bulan, video Youtube, TV ceramahnya, hingga kegiatan konvoi di Jakarta Timur yang membagikan selebaran ajakan ideologi khilafah. 

Merusak sendi negara: Polisi bergerak cepat menangani kasus tersebut karena kegiatan Khilafatul Muslimin dianggap dapat merusak sendi-sendi bernegara. Setelah Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih fokus melakukan penyidikan terkait ormas Khilafatul Muslimin tersebut. 

“Sekarang kita fokus penyidikannya, tim kami sebagian masih ada di Lampung masih meneliti barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan banyak sekali,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. 

Bertentangan dengan Pancasila: Penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja terkait dengan pernyataan ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak bertahan lama. Pernyataan itu diperoleh dari unggahan salah satu video Khilafatul Muslimin di situsnya. 

“Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata,” ucapnya. 

Barang bukti: Penyidik juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. 

“Kami lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya, ada artikelnya. Setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memenuhi delik UU Ormas,” tutur Hengki. 

Selain itu, kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin juga bertentangan dengan ideologi Pancasila. 

“Setelah kami analisis, ternyata kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin, baik yang terdaftar atau tidak, bertentangan dengan Pancasila,” ucapnya. 

Kontradiktif: Kegiatan Khilafatul Muslimin juga kontradiktif dengan apa yang mereka klaim selama ini. Yaitu, mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan pernyataan yang sangat kontradiktif itu dari para pemimpin Khilafatul Muslimin, entah di Lampung maupun daerah lainnya.

Tak sesuai aturan: Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para ulama, polisi menyatakan tindakan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin melawan hukum. 

Khilafatul Muslimin dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Tidak terkait terorisme: Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. 

“Bukan tindak pidana terorisme,” ucapnya.

Setelah ditangkap di wilayah Lampung, Abdul Qodir Hasan Baraja langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Dalam penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja, kata dia, Densus 88 Antiteror Polri tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme. Namun, Densus 88 Antiteror Polri memantau kegiatan penegakan hukum tersebut. 

Abdul Qodir Hasan Baraja beserta Pimpinan Khilafatul Muslimin pernah ditangkap pada era Orde Baru (sebelum Densus 88 dibentuk) terkait tindak pidana terorisme.

Dijerat dengan UU ITE: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Abdul Qodir Hasan Baraja disangkakan dengan sejumlah pasal. Di antaranya tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), Undang-Undang ITE, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. 

Kronologi penangkapan: Salah seorang Jamaah Khilafatul Muslimin, Abu Bakar menyatakan tidak ada pesan khusus dari pemimpin organisasi ini, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap polisi di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa (7/6) subuh. 

“Tak ada pesan khusus, hanya disuruh berdoa kepada Allah SWT dalam menghadapi cobaan ini,” ucapnya, di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin. 

Ia menyatakan bahwa Abdul Qodir Baraja ditangkap selesai shalat Subuh. Dalam penangkapan tersebut, polisi hanya membawa Pemimpin Khilafatul Muslimin. Tidak ada orang lain yang ikut ditangkap. 

“Ya cuman Khalifah saja yang ditangkap tanpa alasan yang jelas,” tuturnya. 

Kegiatan di kantor: Sementara itu, Ketua RT 025, Lk II Kupang Teba, Bumi Waras, Bandarlampung Humaidi mengatakan, hingga saat ini, tidak ada kegiatan yang menonjol di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin yang berada di Jalan WR Supratman itu. 

“Saya melihatnya yang dilakukan di Kantor Khilafatul Muslimin wajar-wajar saja karena sebatas kegiatan agama,” ujar Humaidi.

Menurut Humaidi, kegiatan yang dilakukan di sana hanya sebatas shalat dan pengajian biasa. 

“Kalau sedang ramai jamaah itu (masjid yang berada di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin), biasanya ada kegiatan pengajian bulanan atau tahunan. Saya pun tak pernah mendengar adanya kegiatan menyimpang yang dilakukan pimpinan dan jamaahnya,” ucapnya.

Baca Juga:

Jejak Abdul Qadir Hasan, dari Bom Borobudur-Khilafatul Muslimin 

Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila 

Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap

Share: Fakta-fakta Penangkapan Nakhoda Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan