Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky Hariadi mengatakan, kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.
“Setelah kami analisis, ternyata kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin, baik yang terdaftar atau tidak, bertentangan dengan Pancasila,” ucapnya di Bandarlampung, Selasa (7/6/2022), dilansir dari Antara.
Pernyataan kontradiktif: Menurut Henky, kegiatan Khilafatul Muslimin juga kontradiktif dengan apa yang mereka klaim selama ini untuk mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan pernyataan yang sangat kontradiktif itu dari para pemimpin Khilafatul Muslimin, entah di Lampung maupun daerah lainnya.
“Di sini saya tekankan bahwa apa yang disampaikan oleh mereka selama ini, bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, faktanya, kegiatannya berseberangan dengan Pancasila,” tutur Hengky.
Melawan hukum: Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para ulama, polisi menyatakan tindakan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin melawan hukum. Khilafatul Muslimin dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Mereka ini memiliki website, ada YouTube dan TV ceramahnya, ada buletin yang tiap bulan terbit, ada penerbitnya, dan lainnya. Ini yang kami analisis dari berbagai pihak, baik ahli agama Islam dan lainnya, yang menyatakan tindakan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Hengky.
Penangkapan: Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja di Lampung. Menurut Dedi, penindakan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin terkait erat dengan beberapa kejadian yang terjadi (locus delicti) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui, rombongan pengendara motor viral di sosial media karena membawa atribut khilafah. Rombongan pengendara sepeda motor itu sempat membagikan selebaran saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin (30/5/2022).
Wilayah lain: Selain wilayah Lampung, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jateng. Diketahui, ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang. Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Mereka dianggap bertanggung jawab atas konvoi motor pada Minggu (29/5/2022). Dalam konvoi tersebut, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat yang berpotensi makar.
Baca Juga:
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap
Jejak Khilafatul Muslimin, Kelompok di Balik Konvoi Motor Khilafah
Khilafatul Muslimin Sama Bahayanya dengan HTI, NII, dan ISIS