Isu Terkini

Jejak Abdul Qadir Hasan, dari Bom Borobudur-Khilafatul Muslimin

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Yogi Rachman

Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap rekam jejak Hasan Baraja. 

Pernah ditahan: Zulpan menerangkan, Hasan Baraja merupakan sosok yang pernah ditahan atas kasus tindak pidana terorisme, termasuk dalam aksi pengeboman Candi Borobudur puluhan tahun silam. 

“Yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari tahun 1979, dan pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Jakarta pada Selasa (7/7/2022). 

Zulpan mengatakan, Hasan Baraja mempunyai kedekatan dengan kelompok radikal. 

Pelanggaran: Penangkapan terhadap Hasan Baraja lantaran dia diduga melakukan pelanggaran hukum. 

Zulpan menerangkan, kasus ini bermula saat sejumlah anggota Khilafatul Muslimin menggelar konvoi di Cawang, Jakarta Timur pada 21 Mei lalu. Namun, penangkapan terhadap Hasan Baraja bukan hanya lantaran konvoi tersebut, namun juga karena telah menyebarkan kabar bohong dengan menjelek-jelekkan pemerintah. 

“Polda Metro Jaya bukan hanya melihat dari konvoi rombongan siarkan khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin pada 21 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur, namun sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintahan yang sah,” ujar dia. 

Tawarkan sistem khilafah: Kelompok ini juga, lanjut Zulpan menawarkan sistem pemerintahan berlandaskan Islam yang populer dengan sebutan kekhilafahan. Padahal hal itu bertentangan dengan sistem yang kini dianut oleh Indonesia. 

Di mana dalam alinea keempat UUD 1945 disebutkan, Pancasila sebagai ideologi negara hasil kesepakatan para pendiri bangsa. 

“Perbuatan mengajak mengubah ideologi Pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan, serta perundang-undangan yang ada di Indonesia,” katanya. 

Jadi tersangka: Abdul Qodir Hasan Baraja, saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi  yang bertentangan dengan ideologi negara. Abdul Qodir disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

“Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Zulpan. 

Penetapan tersangka Abdul Qodir tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. 

Konvoi: Seperti diketahui, rombongan pengendara motor viral di sosial media karena membawa atribut khilafah. Rombongan pengendara sepeda motor itu sempat membagikan selebaran saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin (30/5/2022). 

Selain wilayah Lampung, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jateng. Diketahui, ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang.

Peran tersangka lain: Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin. 

Mereka dianggap bertanggung jawab atas konvoi motor pada Minggu (29/5/2022). Dalam konvoi tersebut, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat yang berpotensi makar.

Baca Juga:

Khilafatul Muslimin Sama Bahayanya dengan HTI, NII, dan ISIS 

Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila 

Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap

Share: Jejak Abdul Qadir Hasan, dari Bom Borobudur-Khilafatul Muslimin