Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan warganya terkait sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu jika membakar sampah sembarangan.
“Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum,” ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin.
Sanksi: Ia mengajak warga yang menemukan pelanggaran tersebut untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
Ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
Sanksi tersebut belakangan ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.
Bahaya membakar sampah: Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat, semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun, yaitu PM 2,5 hingga senyawa karbon.
Selain itu, membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu itu dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman.
Baca Juga:
Epidemiolog Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker