Internasional

Kim Jong-un Penjarakan Pejabat Korut karena Gagal Kendalikan Covid-19

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
timesofisrael.com

Kim Jong-un menjatuhkan hukuman penjara pendek atau hukuman
kerja kepada pemerintah tingkat menengah dan pejabat partai yang berkuasa
karena gagal menghentikan penyebaran Covid-19.

Alihkan kesalahan: Ini merupakan upaya untuk mengalihkan
kesalahan dari para pemimpin Korea Utara (Korut) atas peningkatan kasus yang
tiba-tiba.

Korut berada dalam keadaan “darurat maksimum”
setelah mengungkapkan Covid-19 telah menyebar di antara peserta parade militer
skala besar pada akhir April 2022 lalu. Korut selama lebih dari dua tahun
menyangkal bahwa ada warganya yang terinfeksi Covid-19.

Korut bisa kehilangan muka jika orang mulai mempertanyakan
bagaimana Covid-19 bisa menyebar ke lebih dari 3 juta orang dalam keadaan
seperti itu. waktu yang singkat.

“Pada pertemuan resmi yang diadakan di gedung komite partai
pekan lalu, sejumlah pejabat dihukum karena gagal mematuhi sistem karantina
darurat. Di antara mereka adalah dua manajer yang satu hari terlambat mengunci
asrama pekerja di unit produksi mereka,” ujar seorang pejabat dari kota
Chongjin di provinsi timur laut Hamgyong Utara, dilansir dari RFA.

Dipermalukan: Kedua manajer dikirim ke “kurung”
setelah mereka dibawa ke atas panggung dan dikritik secara terbuka.

“Para pejabat dikurung selama tiga hari. Sejak
penerapan sistem karantina darurat, jenis hukuman ini lebih sering terjadi
daripada sebelumnya,” ucapnya.

Pihak berwenang enggan untuk memberikan informasi kepada
publik mengenai hukuman tersebut. Sebab, mereka masih ingin melindungi reputasi
dan martabat para pejabat, yang termasuk dalam kelas yang lebih istimewa
daripada yang diawasi.

Namun, masih banyak pejabat yang tidak senang dengan
pengurungan. Dua tahun lalu mereka mengurung seorang pejabat perusahaan selama
lima hari. Merasa dipermalukan dan dihina, dia mengundurkan diri pada hari
berikutnya setelah pembebasannya, dengan alasan masalah kesehatan.

“Dikurung di Departemen Jaminan Sosial bersama penjahat
adalah cara yang sangat kecil untuk menghukum seseorang karena kinerja yang
tidak memadai dalam tugas mereka. Apakah aparat tidak bisa mengontrol kader
pejabat kecuali dengan cara kuno ini?” tuturnya.

Menurut data media pemerintah Korut (KCNA), diperkirakan
sebanyak 3,3 juta warga Korut terinfeksi Covid-19.

Baca Juga

Share: Kim Jong-un Penjarakan Pejabat Korut karena Gagal Kendalikan Covid-19