Teknologi

Langgar Privasi Pengguna, Twitter Kena Denda Rp2,1 Triliun

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
PIXABAY/PhotoMIX-Company

Twitter menghadapi denda yang dijatuhkan oleh Departemen
Kehakiman AS dan juga Komisi Perdagangan Federal (FTC) sebesar 150 juta dolar
AS atau setara Rp2,1 triliun akibat terbukti melanggar privasi pengguna berupa
penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan.

Akibat pelanggaran privasi tersebut, tentunya keamanan data
pengguna kini dipertanyakan dan maka dari itu Pemerintah AS melalui FTC
menggugat Twitter atas kesalahannya tersebut.

Seperti dilansir Antara dari Reuters, Twitter telah
menyetujui pembayaran denda bernilai besar itu karena telah menyalahgunakan
data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.

“Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka
mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun
mereka, namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan
informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens
pilihan mereka,” ungkap dokumen pengadilan membahas tuntutan itu.

Selain penyelesaian moneter, perjanjian tersebut
mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.

Kepala privasi Twitter Damien Kieran mengatakan dalam sebuah
pernyataan bahwa dengan penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama
para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk
melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Twitter adalah layanan gratis yang menghasilkan uang
terutama melalui iklan.

Miliarder Elon Musk yang baru membeli layanan tersebut
seharga 44 miliar dolar AS pun berjanji Twitter di bawah kepemimpinannya akan
mendiversifikasi sumber pendapatan tak cuma dari iklan.

“Jika Twitter tidak jujur ??di sini, apa lagi yang
tidak benar? Ini berita yang sangat memprihatinkan,” kata Musk dalam tweet
pada Rabu malam, mengomentari praktik iklan perusahaan media sosial dan denda.

Pejabat AS menunjukkan bahwa dari 3,4 miliar dolar AS
pendapatan yang diperoleh Twitter pada 2019, sekitar 3 miliar dolar AS berasal
dari iklan.

Pada 2021 perusahaan berlogo burung biru itu pun telah
menghasilkan 5 miliar dolar AS dan akhirnya mereka menyetujui denda yang
diberikan oleh FTC senilai 150 juta dolar AS.

“Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih
memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data
tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan,” kata Ketua FTC Lina
Khan dalam sebuah pernyataan.

Ia lebih lanjut menambahkan, “Praktik ini memengaruhi
lebih dari 140 juta pengguna Twitter, sekaligus meningkatkan sumber pendapatan
utama Twitter.”

Baca Juga

Share: Langgar Privasi Pengguna, Twitter Kena Denda Rp2,1 Triliun