Teknologi

Akuisisi Twitter, Elon Musk Digugat di Pengadilan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/REUTERS/DADO RUVIC

Elon Musk dan Twitter Inc digugat oleh pengelola dana
pensiun di Florida, Amerika Serikat, karena akuisisi perusahaan media sosial
tersebut baru-baru ini.

Orlando Police Pension Fund mengajukan gugatan ke pengadilan
Delaware Chancery Court.

Mereka menilai berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tidak
bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2025 kecuali dua pertiga pemegang saham
yang tidak dimilikinya setuju, dikutip Antara dari Reuters.

Gugatan tersebut menyatakan Musk adalah “pemegang saham
yang berkepentingan” setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter.
Dia diminta menunda akuisisi ini.

Dalam gugatan tersebut, Musk dan Twitter diminta menunda
penyelesaian merger sampai 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar
kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.

Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan
direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal.

Twitter tidak mau berkomentar soal kasus ini. Sementara
pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini.

Baca Juga

Share: Akuisisi Twitter, Elon Musk Digugat di Pengadilan