Isu Terkini

Kejagung Cium Peran Dirjen Daglu Kemendag di Korupsi Impor Baja

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan impor baja dan turunan pada 2016-2021. 

Diketahui, IWW merupakan tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan. 

Kasus impor baja: Dalam perkara impor baja dan turunan pada 2016-2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menetapkan satu tersangka atas nama Tahan Banurea (TB) yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag. 

Saat ini, TB menjabat sebagai Analis Muda Perdagangan Impor di Dirjen Daglu Kemendag. 

Peran: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keterlibatan TB terjadi ketika masih menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018) yang bertugas mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, hingga dokumen dan rumah tangga direktorat. 

TB juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag, termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017. 

“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” ucapnya.

Saat menjabat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, TB berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir. 

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, TB melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban. 

Keterlibatan IWW: Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur. Lalu, diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan. Selanjutnya, dikirim kepada pelaku usaha/importir. 

TB pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu IWW perihal penjelasan pengeluaran barang. 

“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan kepada Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” ucapnya. 

Ditahan: TB ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022. TB ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam perkara ini, ada enam perusahaan pengimpor baja dan turunan yang turunannya menggunakan surat penjelasan (Sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS (laporan survei) yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:

Dirjen Kemendag Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng 

Sosok Tersangka Swasta Korupsi Ekspor CPO 

Dirjen Tersangka Kasus Minyak Goreng Pernah jadi Kepala Bappebti, Ngurus Kripto 

Share: Kejagung Cium Peran Dirjen Daglu Kemendag di Korupsi Impor Baja