Sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat
selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.
Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata
atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga,
makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang,
voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam
bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan
penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian
telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para
pihak pelapor.
KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya,
dan akan diupdate. KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah
melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai
langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran
No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik
Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa
termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau
penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan
kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca Juga