Isu Terkini

Bupati Bogor Kena OTT KPK Punya Harta Rp4,1 Miliar

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Dok. Pemkab Bogor

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harta sebesar Rp 4,1 miliar. Ia terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 pada 31 Maret 2021. 

Harta kekayaan: Ade tercatat mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bogor senilai Rp2.290.000.000. 

Selain itu, Ade juga memiliki dua unit kendaraan roda empat dengan nilai Rp635.000.000. Rinciannya, mobil Mitsubishi Xpander 1.5L Ultimate Tahun 2019 seharga Rp200.000.000 dan Mobil BMW 320i CKD AT Tahun 2016 seharga Rp435.000.000. 

Jika ditilik dari LHKPN sebelumnya, harta Ade mengalami kenaikan. Berdasarkan LHKPN pada 29 April 2020 untuk periode 2019, harta Ade hanya Rp3.7 miliar. 

OTT KPK: Ade beserta sejumlah pihak terjaring OTT lantaran diduga tengah melakukan tindak pidana suap. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menyita sejumlah uang sebagai barang bukti dalam operasi senyap tersebut. 

“Telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan, serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasusnya,” ucap Ghufron kepada wartawan, Rabu (27/4/2022). 

Saat ini, pihaknya tengah menghitung nominal uang dan barang bukti yang disita dalam dugaan tindak pidana suap tersebut. 

Terbitkan larangan gratifikasi: Diciduknya Ade Yasin sehari setelah Bupati Bogor itu menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022. 

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19. 

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor pada Senin (25/4/2022), seperti dikutip lewat Antara. 

Ade juga melarang ASN di lingkungan Pemkab Bogor untuk memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Baca Juga:

KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Dugaan Suap 

KPK Sita Uang Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin 

Bupati Bogor Terjaring OTT Sehari Usai Bikin Larangan Terima Gratifikasi

Share: Bupati Bogor Kena OTT KPK Punya Harta Rp4,1 Miliar