Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menangkap perempuan berinisial HAW (40), warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jadi tersangka: HAW kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan jual beli popok bayi murah. Aksi HAW merugikan sejumlah konsumen.
Iming-iming: Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menerangkan, modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya. Bahkan supaya lebih menarik, pelaku juga mengiming-imingi calon pembeli dengan emas.
“Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp 100 juta,” kata Donny Lumbantoruan, dikutip Antara, Kamis(29/4/2022).
Tak kunjung dikirim: Korban yang tertarik, kata Donny, akan diminta untuk membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim. Namun, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022, ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.
Sejauh ini terdapat tujuh korban yang mengaku kena tipu pelaku. Sementara total kerugian akibat penipuan itu mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar,” katanya.
Atas perbuatan tersangka, kata Donny, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga:
Kronologi 11 WNI Asal Lampung Terdampar di Turki
Puluhan Orang Jadi Korban Investasi Alat Kesehatan di Surabaya
Driver Ojol Sedih Saat Laporkan Kena Tipu Rp65 Juta, Polisi Beri Penjelasan