Isu Terkini

Driver Ojol Sedih Saat Laporkan Kena Tipu Rp65 Juta, Polisi Beri Penjelasan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi

Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Semarang, Jawa
Tengah mengaku menjadi korban penipuan undian kuis berhadiah. Atas penipuan
tersebut, pengemudi ojol bernama Irwanuari Riswanto itu kehilangan Rp 65 juta.

Kronologi: Pengakuan Irwanuari beredar di media sosial lewat
sebuah unggahan video. Ia mengalami penipuan pada Selasa (19/4/2022) pukul
11.44 WIB. Mulanya Irwanuari mendapatkan telepon yang mengabarkan bahwa dirinya
mendapatkan hadiah undian.

Saat itu Irwanuari diminta mengakses sebuah laman dan menyerahkan
nomor rekening beserta kode OTP yang terkirim di ponselnya.  Tautan itu diklaim sebagai bukti dia
memenangkan undian.

Setelah tautan dibuka, dia merasa seperti terhipnotis.
Pikirannya tiba-tiba kosong dan akhirnya mengikuti setiap keinginan pelaku.
Setelah 30 menit, nomor kontaknya justru diblokir oleh pelaku.

Bukanya mendapatkan hadiah, saldo di dua rekening  Irwanuari 
yang masing-masing memiliki nilai Rp 34 juta dan Rp 31 juta justru raib.

“Saya cek di ATM terdekat itu (dua rekeningnya) kosong
semua,” kata Irwanuari dalam video.

Berniat Bangun Rumah: Irwanuari mengaku uang tersebut adalah
tabungan selama tujuh tahun plus pinjaman dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)
senilai Rp 30 juta yang belum dipakainya. Rencana Irwanuari uang tersebut untuk
membangun rumah setelah Lebaran.

“Uang itu dari pinjaman KUR, dan hasil tujuh tahun saya
susah payah bekerja. Setelah lebaran mau bangun rumah,” terangnya.

Usai ditipu, dia pun bergegas melaporkan kasus yang
menimpanya ke pihak berwajib. Dia kemudian menelepon sejumlah rekan sesama
driver ojol untuk mendampingi dalam proses pelaporan ke kantor polisi.

Polisi Ragu: Namun saat melapor, kata Irwanuari, polisi
seakan meragukannya. “Pikir saya bisa langsung diusut, malah ditanyai
seperti tidak percaya,” ujarnya.

Namun kemudian, surat keterangan laporannya telah jadi.
Dalam surat tersebut polisi meminta pihak bank untuk segera melakukan
pemblokiran rekening.

Respons Polisi: Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim
Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyebut, petugas SPKT telah
menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Donny menyampaikan bahwa tidak ada proses merendahkan saat
proses penerimaan laporan pengemudi ojol tersebut.

Kata Donny, petugas jaga SPKT menjalankan tugasnya dengan
meminta Irwanuri sebagai pelapor menceritakan seluruh kronologis yang membuat
tabungannya terkuras.

“Iya, mungkin saat ditanya uang sebanyak itu bisa
hilang seketika. Mungkin hanya bahasa yang dipolitisir, bukan seperti itu,
bukan merendahkan ojol,” ujarnya seperti dilansir JPNN.

Irwanuri yang dianggap sebagai korban penipuan, kata Donny,
juga hanya memohon surat keterangan pemblokiran dua rekening miliknya.
“Belum ada pengaduan resmi, dan belum ada penyerahan bukti-bukti apa
pun,” terang dia.

Donny meminta korban untuk segera melapor sembari
menyertakan alat bukti. “Akhirnya dia terjebak hingga seperti itu. Silakan
untuk melapor, serta membawa alat bukti-bukti biar jelas permasalahan seperti
apa,” imbaunya.

Baca Juga

Share: Driver Ojol Sedih Saat Laporkan Kena Tipu Rp65 Juta, Polisi Beri Penjelasan