Isu Terkini

NII Disebut Induk Jaringan Teroris di Indonesia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid mengatakan, Negara Islam Indonesia (NII) merupakan induk dari jaringan teror di Indonesia. Mereka memiliki tujuan akhir ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi atau sistem agama. 

“NII itu jelas merupakan induk dari semua jaringan teror di Indonesia, di mana pada tahun 1993 NII mengikuti perkembangan geopolitik global hingga akhirnya pecah menjadi JAT (Jamaah Ansharut Tauhid), JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dan sebagainya,” kata Nurwakhid dalam keterangan pers Pusat Media Damai BNPT yang diterima di Jakarta, Rabu (20/4/2022). 

Ancaman nyata: Meskipun anggota maupun pengikut gerakan itu masih minoritas, Nurwakhid berpendapat bahwa eksistensi NII merupakan ancaman serius. 

Terlebih agenda utama NII mengambil alih kekuasaan untuk mengganti ideologi negara dengan sistem agama yang mereka percayai benar melalui berbagai skenario dan strategi. 

“Strategi yang mereka lakukan selain taqiyah (menyembunyikan jati diri) adalah tamkin yaitu mempengaruhi semua lini, menciptakan konflik untuk membuat chaos (kekacauan) guna mengakselerasi agendanya, seperti kasus Poso dan Ambon,” ucapnya. 

Jutaan anggota: Nurwakhid mengutip keterangan putra pendiri Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Sarjono Kartoesuwiryo yang mengatakan bahwa anggota NII saat ini berjumlah sekitar 2 juta orang. Angka itu belum termasuk simpatisan yang belum terdata. 

Sarjono sendiri telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Jakarta pada 2019.

Eksistensi NII: Nurwakhid juga menepis keraguan masyarakat akan eksistensi NII yang justru dianggap sebagai sikap berlebihan dari aparat dalam menetapkan kelompok tersebut sebagai gerakan teror.

“Jadi, siapa pun mereka, apakah itu JAD, JI (Jemaah Islamiyah), NII, kalau unsur-unsur tindak pidana terornya sudah mencukupi, maka kami langsung akan segera melakukan penindakan. Selanjutnya, diproses hukum dan dideradikalisasi untuk menyadarkan mereka kembali kepada NKRI,” tegasnya. 

Bikin regulasi: Dalam kesempatan yang sama, dia mendorong pembentukan regulasi untuk melarang ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. 

Hal itu bertujuan agar ke depannya aparat maupun pemangku kepentingan terkait dapat langsung mengambil langkah tegas demi memutus ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI. 

“Belum ada regulasi yang melarangnya, meskipun mereka sudah melakukan takfiri, menunjukkan sikap intoleransi terhadap keragaman perbedaan, eksklusif terhadap lingkungan, serta anti terhadap pemerintahan yang sah, dan sebagainya; itu belum bisa ditindak,” katanya.

Baca Juga:

Alasan NII Ingin Gulingkan Pemerintah Sebelum 2024 

Gubernur Tak Percaya Sumbar jadi Pusat Teroris NII 

Fakta-fakta Soal NII Sumbar Hendak Lengserkan Pemerintahan Jokowi Pakai Golok

Share: NII Disebut Induk Jaringan Teroris di Indonesia