Isu Terkini

Daftar Tuntutan Perkara Dugaan Sepak Bola Gajah Persib-Barito

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
(ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Empat orang bernama Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor menggugat PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan sepak bola gajah. Turut tergugat sponsor Liga 1 2021/2022, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Terdaftar: Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April. Hingga Senin (18/4/2022) status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita. 

Tuntutan: Para penggugat meminta majelis hakim menetapkan pertandingan Persib lawan Barito Putera sebagai memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play. 

Kemudian menyatakan Persipura batal degradasi dan tetap sebagai kontestan Liga 1 2022/2023. Selain itu juga meminta pemain Persib David da Silva dilarang bermain di Indonesia. 

Pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022), belum ditetapkan siapa hakim yang akan memimpin sidang perkara, beserta hakim anggotanya. 

Nama jurusita untuk perkara ini juga belum ditetapkan. Karenanya pula belum diketahui kapan sidang pertama perkara dugaan sepak bola gajah ini akan dilangsungkan. 

Hasil imbang Persib kontra Barito membuat Persipura degradasi dari Liga 1 musim ini. Pada laga itu David Da Silva gagal mengeksekusi penalti. 

Tuntutan lengkap: Adapun isi petitum gugatan dugaan sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David Da Silva adalah sebagai berikut: 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline; 

3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat; 

4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;

5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia. 

6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut; 

Baca Juga:

Siap-siap, Akses NIK akan Dipungut Biaya 

Gitar Kurt Cobain di ‘Smells Like Teen Spirit’ Nirvana Dilelang 

Mengakses Data Kependudukan Bakal Kena Biaya

Share: Daftar Tuntutan Perkara Dugaan Sepak Bola Gajah Persib-Barito