Isu Terkini

Aturan Cuti ASN di Libur Lebaran 2022

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Ahmadi/aa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. 

“Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo, Kamis (14/4/2022). 

Permohonan cuti: Dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4), kata dia, terdapat permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. 

“Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,” ucapnya. 

Terapkan prokes: Ia mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat. Ini selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19. Selain itu, syarat diperbolehkan mudik adalah sudah menerima vaksin Covid-19 booster. 

“Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan,” tutur Tjahjo. 

Aturan: Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE itu ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari. Yaitu, pada 29 April, serta 4, 5, dan 6 Mei.

Baca Juga:

Puan Ingatkan Pengusaha Bayar THR, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 

Pemerintah Bakal Naikkan Harga Listrik dan Pertalite, Kurangi Beban APBN 

Jaga Daya Tahan Tubuh Selama Ramadan, Minum Susu Saat Sahur dan Sebelum Tidur

Share: Aturan Cuti ASN di Libur Lebaran 2022