Isu Terkini

Bocah SD Pelaku Tawuran di Jakbar Bisa Ikuti Ujian Sekolah

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA / Walda

Polsek Palmerah Jakarta Barat (Jakbar) mempersilahkan pelaku tawuran di Kota Bambu Utara berinisial J (14) untuk mengikuti ujian semester. 

Bentuk pemenuhan hak: J merupakan salah satu murid siswa Sekolah Dasar (SD) kelas VI. Ini sebagai bentuk upaya memenuhi hak pelaku sebagai siswa. 

“Besok yang bersangkutan akan ujian, artinya kami tetap memenuhi kebutuhan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrahim saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/4/2022). 

J dan beberapa pelaku tawuran lainnya harus mengikuti proses penanganan hukum yang berlaku setelah menjalani ujian. 

Pelaku: Diketahui, Polsek Palmerah menangkap delapan anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP, karena terlibat tawuran di Kota Bambu Utara, Sabtu (9/3/2022) dini hari. 

Sebanyak delapan pelaku tawuran tersebut adalah J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14). 

Kronologi: Peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antar kelompok pemuda melalui media sosial yang berujung kepada rencana tawuran di kawasan Kota Bambu Utara. 

“Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetapi setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran,” ungkap Dodi. 

Dalam peristiwa tawuran itu, sebanyak dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung. Sedangkan satu orang lainnya dinyatakan meninggal dunia di tempat. 

“Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan AN,” tutur Dodi. 

Penanganan proses hukum, kata dia, akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat. Sebab, para pelaku masih berstatus di bawah umur. 

Atas perbuatannya, sebanyak delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. 

Sebelumnya, Polsek Palmerah menangkap delapan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena melakukan tawuran di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/4/2022) pukul 03.00 WIB. 

“Kita tangkap beberapa jam setelah peristiwa berlangsung. Tertangkap di wilayah Palmerah,” kata Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:

Kronologi Bocah SD Tawuran Bawa Celurit di Jakbar 

Asal Nama Klitih Hingga Dikaitkan dengan Geng Meresahkan di Yogyakarta 

Penghapusan Istilah Klitih Dianggap Tak Ada Gunanya

Share: Bocah SD Pelaku Tawuran di Jakbar Bisa Ikuti Ujian Sekolah