Isu Terkini

Kronologi Bocah SD Tawuran Bawa Celurit di Jakbar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA / Walda

Polsek Palmerah menangkap delapan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena melakukan tawuran di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/4/2022) pukul 03.00 WIB. 

“Kita tangkap beberapa jam setelah peristiwa berlangsung. Tertangkap di wilayah Palmerah,” kata Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, Rabu (13/4/2022). 

Kedelapan pelaku tawuran tersebut terdiri dari J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14). 

Kronologi: Dodi mengatakan peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antarkelompok pemuda di media sosial yang berujung kepada rencana tawuran di kawasan Kota Bambu Utara. 

“Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetap setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran,” kata Dodi. 

Korban meninggal: Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat. 

“Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A,” jelas Dodi.

Dodi mengatakan penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur. 

Perbuatan pidana: Atas perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Baca Juga:

Asal Nama Klitih Hingga Dikaitkan dengan Geng Meresahkan di Yogyakarta 

Penghapusan Istilah Klitih Dianggap Tak Ada Gunanya 

Pembunuh Karyawati di Cikarang Tertangkap

Share: Kronologi Bocah SD Tawuran Bawa Celurit di Jakbar