Isu Terkini

Jelang Vonis Munarman PN Jaktim Dijaga Ketat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Yogi Rachman

Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 600 personel gabungan untuk mengamankan sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). 

Kawat berduri: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya juga telah memasang kawat berduri di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk antisipasi kerumunan massa. 

“Kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan-rekan TNI,” kata Budi Sartono, dilansir lewat Antara. 

Siagakan meriam air: Pantauan di lokasi terlihat petugas Kepolisian juga menyiagakan satu mobil “water canon” untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan massa di PN Jakarta Timur. 

Budi menjelaskan, hingga siang ini belum ada informasi adanya pergerakan massa yang hendak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang putusan Munarman. 

Bentuk antisipasi: Namun pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan pergerakan massa, hingga melakukan rekayasa arus lalu lintas bila terjadi pergerakan massa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

“Sementara kita tetap mengantisipasi walaupun sampai sekarang belum ada pergerakan, tapi tetap kita mengantisipasi pengamanan baik yang terbuka maupun tertutup,” ujar Budi. 

Perkara Munarman: Seperti diketahui, Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. 

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin. 

Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga:

Polisi Amankan 2 Orang saat Sidang Munarman, Keliling PN Jaktim Sambil Merekam 

Ketua Relawan Jokowi Mania Bantu Munarman di Sidang Terorisme 

Pengakuan Polisi Penembak Laskar FPI: Baru Pertama Kali Baku Tembak

Share: Jelang Vonis Munarman PN Jaktim Dijaga Ketat