Isu Terkini

Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Investasi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan pengumpulan uang dari ASN di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk investasi pribadinya. 

Periksa saksi: KPK mengonfirmasi dugaan tersebut dengan memeriksa sepuluh saksi pada Senin (4/4/2022). 

“Sepuluh saksi diperiksa dan dikonfirmasi tentang dugaan adanya perintah dari tersangka RE untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang diperuntukkan bagi investasi pribadinya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4), dilansir dari Antara. 

Panggil 10 saksi: Sebanyak sepuluh saksi tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah; Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto. 

Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh; Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan; Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto; serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia. 

KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana. Namun, Yayan Yuliana tidak hadir. KPK akan dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang untuk Yayan Yuliana. 

Tersangka kasus suap: Diketahui, KPK resmi menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi Tahun 2022, pada Kamis (6/1/2022). Politikus Partai Golkar itu ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). 

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima ada lima orang. Berikut tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT ME (MAM Energindo) Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta; Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) Suryadi; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. 

Berikut tersangka penerima suap, yaitu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin; Lurah Jatisari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca Juga:

KPK Harap Tiga OTT Pejabat di Awal Tahun Hasilkan Efek Jera 

Jaksa Agung: Urus Perkara Korupsi di Bawah Rp50 Juta Buat Negara Rugi 

KPK: Ada Dugaan Rahmat Effendi Potong Anggaran Kelurahan untuk Keperluan Pribadi

Share: Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Investasi