General

KPK: Ada Dugaan Rahmat Effendi Potong Anggaran Kelurahan untuk Keperluan Pribadi

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan anggaran beberapa kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Pemotongan anggaran itu dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Periksa dua saksi: Pada Selasa (22/2/2022), KPK memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yakni Sulatifah selaku Lurah Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dan Karyadi selaku Lurah Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

“Dua saksi tersebut hadir di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/2/2022), dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya pemotongan anggaran beberapa kelurahan oleh tersangka RE yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Antara.

Sekda diperiksa: Ali menambahkan, pada Selasa (22/2/2022) KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati sebagai saksi.

Pemanggilan ini untuk mendalami pengetahuannya tentang pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak Rahmat Effendi.

Dugaan ditentukan sepihak: Sementara tiga saksi lainnya yang diperiksa, yakni Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Heryanto Suparjan, Kepala Seksi Pertanahan Dinas Perkimtan Bekasi Usman, dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Baghasasi Joni Purwanto.

Dari pemeriksaan terhadap tiga pejabat itu, KPK mendalami penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek milik Pemkot Bekasi yang diduga juga ditentukan sepihak oleh Rahmat Effendi.

Dugaan terima setoran ASN: Pada Rabu, KPK juga mendalami dugaan adanya penyetoran sejumlah uang untuk Rahmat Effendi dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi tanpa adanya dasar aturan dalam tindakan tersebut.

“Untuk mendalaminya, hari ini, tim penyidik memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar dan Nazarudin Latif selaku Lurah Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” kata Ali.

Sembilan tersangka: Sebelumnya, pada 6 Januari lalu KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Pasal yang disangkakan: Para tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:

KPK Respons Tudingan Anak Rahmat Effendi

  • Ironi Bang Pepen, Naik Gantikan Koruptor Kini Terjerat Korupsi
  • Fakta-fakta Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, Rp5 M hingga Kode Sumbangan Masjid
  • Share: KPK: Ada Dugaan Rahmat Effendi Potong Anggaran Kelurahan untuk Keperluan Pribadi