Isu Terkini

Jaksa Agung: Urus Perkara Korupsi di Bawah Rp50 Juta Buat Negara Rugi

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/pri.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuturkan penanganan perkara korupsi di bawah Rp 50 juta malah berpotensi merugikan negara. Sebab, kecenderungan biaya operasional penanganan yang dikeluarkan tak sesuai dengan kerugian negara yang hendak diselamatkan.

Burhanuddin mencontohkan, perkara korupsi yang terjadi di wilayah Indonesia bagian timur khususnya wilayah kepulauan. Menurut dia proses pemeriksaan dan persidangan menelan banyak biaya karena perjalanan yang harus ditempuh melalui jalur darat, laut dan udara.

Hal itu Burhanuddin sampaikan dalam diskusi publik bertema “Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50 juta Perlu dipenjara?” yang digelar daring. 

“Penanganan perkara korupsi berskala kecil tersebut juga bukanlah capaian yang patut dibanggakan, bahkan terkadang cenderung tidak dapat diterima oleh masyarakat,” kata Burhanuddin dikutip Antara

Prinsip restorative justice: Menurut Burhanuddin, dalam konteks tindak pidana korupsi penerapan keadilan restoratif ini bisa diterapkan ke para pelaku. Diketahui, restorative justice telah diterapkan di beberapa kasus yang berkaitan dengan rakyat kecil. Tetapi ia menginginkan keadilan restoratif dapat diterapkan dengan memperhatikan kualitas, jenis dan bobot suatu perkara. 

“Setiap orang berhak mendapatkan keadilan hukum, sehingga keadilan hukum tidak dapat diberikan hanya untuk golongan tertentu saja. Hal ini tentunya dengan tetap memperhatikan kualitas, jenis, dan berat ringannya suatu perkara. Dengan prinsip keadilan untuk semua dan hukum untuk manusia,” ujarnya. 

Kejahatan finansial: Ia menuturkan tindak pidana korupsi pada dasarnya adalah kejahatan finansial. Sehingga penanganannya akan lebih baik dengan pendekatan instrumen finansial. 

Adapun pendekatan instrumen finansial yang telah dilakukan selama ini antara lain mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. 

Kemudian pemiskinan koruptor dengan melakukan perampasan aset koruptor melalui asset tracing demi pemulihan kerugian keuangan negara. 

Dengan begitu, kata Burhanuddin, penegakan hukum tidak sekedar pemidanaan badan, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara yang dapat dipulihkan secara maksimal. 

Baca Juga:

Angelina Sondakh Bebas Usai 10 Tahun Mendekam di Penjara

Kejaksaan Resmi Hentikan Kasus Nurhayati 

KPK: Ada Dugaan Rahmat Effendi Potong Anggaran Kelurahan untuk Keperluan Pribadi

Share: Jaksa Agung: Urus Perkara Korupsi di Bawah Rp50 Juta Buat Negara Rugi