Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas tersangka Nurhayati.
Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), setelah penyidikan Nurhayati dinyatakan lengkap atau P-21.
Dihentikan 1 Maret: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022.
“SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi penasehat hukum, Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS (Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon),” kata Leonard, dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
“Jadi terkait kasus Nurhayanti malam ini juga selesai,” ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022) malam.
Dilanjutkan untuk Kepala Desa: Adapun barang bukti yang ada dalam perkara Nurhayanti akan dipergunakan untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu, dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Seperti diketahui, kasus Nurhayati sendiri menuai atensi publik usai dirinya ditetapkan tersangka setelah melaporkan Kepala Desa Citemu atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Nurhayati sebelumnya merupakan Bendahara Desa Citemu.
Baca Juga:
Kasus Nurhayati Dihentikan Karena Tidak Cukup Bukti