Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Keputusan itu diambil lantaran hakim mengabulkan banding dari Jaksa.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, dalam dokumen putusan.
Tetap ditahan: Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin (4/4/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.
Dasar hukum: Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Vonis seumur hidup: Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, Herry saat itu hanya divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Baca Juga:
Tuntutan Mati dan Kebiri Tidak Dikabulkan Hakim, Jaksa Ajukan Banding Vonis Herry Wirawan
Ramai-ramai Tak Puas Herry Wirawan Hanya Dihukum Penjara
KPAI: Uang Restitusi Korban Pencabulan Herry Wirawan Sangat Kecil