Internasional

AS Legalkan Ganja, Penjualannya Dipakai Untuk Program Negara

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Shutterstock/pri

Legislatif Amerika Serikat (AS) telah meloloskan rancangan
undang-undang (RUU) legalisaai mariyuana atau ganja secara nasional. Dengan
diloloskannya RUU ini, maka hukuman pidana terhadap siapa pun yang memproduksi
hingga mendistribusikan ganja bakal ditiadakan.

Melansir CNBC, RUU yang dikenal publik dengan nama Marijuana
Opportunity Reinvestment and Expungement Act ini sebetulnya sudah disahkan oleh
legislatif AS setahun lalu. Namun, pengesahan berikutnya yang tersendat. RUU
ini tidak bergerak maju ke Senat.

Penerapan pajak penjualan: Saat ini, RUU tersebut telah
mengalami kemajuan. Anggota DPR Negeri Paman Sam itu telah menyetujui RUU
dengan suara 220-204 pada Jumat (1/4/2022) lalu.

Melalui RUU ini, AS bertujuan mendekriminalisasi ganja di
tingkat federal. RUU tersebut, bakal menetapkan prosedur untuk menghapus
catatan kriminal orang terkait ganja dan menerapkan pajak atas penjualan produk
tersebut.

“Pajak penjualan ganja akan dimulai dari 5 persen dan
meningkat menjadi sebesar 8 persen,” demikikian disampaikan CNBC, Minggu
(3/4/2022).

Program negara: Nantinya, pajak yang dikumpulkan dari ganja
ini bakal dimanfaatkan untuk berbagai pendanaan berbagai program negara.
Misalnya seperti program pelatihan kerja, pendampingan, rehabilitasi pengguna
narkoba, layanan bantuan hukum, hingga program rekreasi anak muda.

“Selain itu, hasilnya juga akan menghadirkan program
pinjaman untuk membantu usaha kecil di industri ganja yang dimiliki dan
dikendalikan oleh individu yang kurang beruntung secara sosial dan
ekonomi,” terangnya.

Bentuk reformasi: Ketua DPR AS, Nancy Pelosi mengatakan RUU
yang segera disahkan menjadi Undang-undang ini merupakan bagian penting dari
reformasi peradilan pidana di negara terbut.

“Ini merupakan bagian dari RUU reformasi peradilan
pidana paling penting dalam sejarah Amerika saat ini. Undang-undang ini akan
memberikan keadilan bagi mereka yang dirugikan oleh konsekuensi kriminalisasi
yang brutal dan tidak adil,” tuturnya.

Aturan baru yang melegalisasi ganja ini, lanjut dia juga
membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam industri dan
mendekriminalisasi ganja di tingkat federal.

“Sehingga, tidak lagi mengulangi kesalahan besar di
masa lalu kami. 37 negara bagian dan Washington, DC telah memberlakukan
undang-undang yang melegalkan ganja medis,” ujarnya.

Konferensi Nasional Badan Legislatif Negara Bagian
menyebutkan dari 37 negara bagian tersebut, 18 diantaranya seperti di
Washington, DC telah melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi.

Sementara itu, California menjadi negara bagian pertama yang
melegalkan ganja medis pada tahun 1996.

“Perubahan memang terjadi di tingkat negara bagian
selama beberapa dekade belakangan. Sekarang saatnya bagi pemerintah federal
untuk mengikutinya,” terangnya.

Baca Juga

Share: AS Legalkan Ganja, Penjualannya Dipakai Untuk Program Negara