Isu Terkini

Vokalis Sisitipsi Minta Direhabilitasi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
(ANTARA / Walda)

Vokalis grup band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) mengajukan permohonan rehabilitasi. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan laki-laki yang disapa Ojan itu sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

“Keluarga MFL tadi sekitar dua siang mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo, dikutip dari Antara.

Akan diproses: Danang Setiyo menyampaikan, pihaknya bakal memproses permohonan rehabilitasi tersebut. Pihaknya juga bakal mendampingi Ojan guna melakukan asesmen.

“Sambil memproses pengajuan rehabilitasi, Polres hari ini juga akan mendampingi MFL untuk melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta,” katanya. 

Cek kesehatan Ojan: Adapun proses asesmen itu meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi. Hasil asesmen akan menjadi penentu apakah Ojan berhak direhabilitasi atau tidak. 

“Besok (Rabu, 23/3/2022) akan menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB,” ucap Danang. 

Ojan ditangkap pada Kamis dini hari (17/3/2022) di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan zat haram itu. 

Penangkapan Ojan: Saat ditangkap, Ojan digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam, dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter. 

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe. Polisi kemudian menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. 

Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, Ojan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: 

Polisi Hentikan Kasus Narkotika Ardhito Pramono 

Perwira Polda Gorontalo Tewas Ditembak 

DJ Chantal Dewi Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

Share: Vokalis Sisitipsi Minta Direhabilitasi