Isu Terkini

Fakta-fakta Perkara 1 Ton Sabu di Pangandaran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Polda Jawa Barat

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton. 

Peredaran sabu-sabu seberat itu digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankan lima tersangka dalam kasus tersebut. Aksi penggagalan peredaran sabu-sabu itu diklaim menyelamatkan lima juta jiwa. 

Seton sabu: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah menggagalkan peredaran sabu-sabu di sebuah pantai wilayah Pangandaran, Jawa Barat. Jumlah sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,196 ton. 

Listyo menyebut sabu-sabu seberat lebih dari seton itu terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu tersebut sempat diangkut dengan perahu nelayan. 

Selain sabu-sabu berjumlah ratusan kilogram itu, polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesin perahu, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun. 

Amankan lima tersangka: Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka. Listyo mengatakan kelima orang tersangka itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afghanistan yang berinisial M. 

“Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram,” kata Listyo, di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, dikutip dari Antara. 

Dia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut. 

Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut. Kemudian M yang merupakan warga Afghanistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian. 

Ancaman hukuman mati: Jenderal Listyo mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. 

“Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret,” katanya. 

Selamatkan jutaan jiwa: Jenderal Listyo menyampaikan, terungkapnya kasus ini menyelamatkan 5 juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkotika. Angka itu didapat dari asumsi satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang. 

“Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Listyo.

Sabu-sabu seberat seton lebih itu ditaksir memiliki nilai Rp 1,43 triliun apabila berhasil diedarkan. Listyo menjelaskan, angka itu dengan asumsi satu gramnya dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

“Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal,” kata Listyo.

Baca Juga:

Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran Terbongkar 

Vokalis Sisitipsi Minta Direhabilitasi 

Polisi Hentikan Kasus Narkotika Ardhito Pramono

Share: Fakta-fakta Perkara 1 Ton Sabu di Pangandaran