Isu Terkini

Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhana dan Ipda M Yusman Ohorella. Dalam pertimbangannya hakim menilai perbuatan kedua polisi itu dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Bela diri: Arif mengatakan Fikri dan Yusmin tak bisa dijatuhi pidana. Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya dalam rangka membela diri. Arif mengatakan perbuatan keduanya masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. 

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Arif. 

Tuntutan jaksa: Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dipenjara 6 tahun. JPU menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa. 

“Setelah kami mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya. Maka kami penuntut umum menyatakan tetap pada penuntut,” kata Jaksa Donny Mahendra Sany di PN Jaksel, Jumat (4/3/2022). 

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan. 

Insiden penembakan: Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Menurut Majelis Hakim, penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. 

Baca Juga:

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas 

Pengakuan Polisi Penembak Laskar FPI: Baru Pertama Kali Baku Tembak 

2 Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Share: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI