Isu Terkini

Polisi Periksa Rudy Salim Terkait Indra Kenz

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
YouTube Prestige Productions

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan Rudy Salim, Jumat (18/3/2022). Rudi akan diperiksa terkait kasus penipuan investasi opsi biner Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

“Iya (Rudy Salim) terjadwal (periksa) hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, dikutip Antara

Pemanggilan: Sebelumnya, pemeriksaan Salim dijadwalkan Senin (14/3), namun Rudy tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang Jumat. Diketahui Salim adalah pemilik Prestige Motor, juga pemilik Rans Cilegon FC bersana Raffi Ahmad. 

Pemeriksaan Salim terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kenz. Mobil itu antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp2,7 miliar.

Ayah Indra: Ayah Indra Kenz turut diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ayah Indra Kenz berinisial LHS itu diperiksa sebagai saksi.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa orang tua dari saudara IK, dengan inisial LHS,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dikutip Antara

LHS diperiksa pada Kamis (17/3/2022) mulai pukul 10.30 hingga 17.30 WIB. Penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada LHS. Pemeriksaan terhadap LHS terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembaga kursus trading di Medan. 

“Secara umum yang bersangkutan diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan,” katanya.

Pemeriksaan korban: Dalam perkara ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 14 korban. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar. Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank. 

Pasal yang disangkakan: Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancamannya enam tahun penjara.

 Selain itu, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP ancaman penjara empat tahun. 

Baca Juga:

Polisi Periksa Ayah Indra Kenz 

KPK Setop Publikasikan Lagu Ciptaan Indra Kenz 

Daftar Aset Indra Kenz yang Dikejar Polisi

Share: Polisi Periksa Rudy Salim Terkait Indra Kenz