Isu Terkini

Polisi Tahan Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/ilustrasi

Kepolisian Resor Ciamis menahan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022). Keduanya ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. 

“Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dikutip Antara.

Unsur kelalaian: Tony mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan juga keluarga korban. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, dua pengendara moge yakni inisial AB dan AW sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal,” katanya.

Pelanggaran: Tony menuturkan AB dan AWA telah melanggar pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. 

Ia berjanji akan menyelesaikan kasus itu sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban sudah berdamai dan menerima sebagai musibah.

“Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan,” katanya. 

Peristiwa kecelakaan: Insiden kecelakaan lalu-lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan usia delapan tahun menyeberang jalan. Tiba-tiba pengendara Harley Davidson itu muncul lalu menabrak korban. 

Selanjutnya korban lain Husen, saudara kembarnya, juga menyeberang jalan hendak menolong. Namun, datang lagi pengendara lain Harley Davidson lalu terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan Husen meninggal dunia.

Baca Juga:

Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka 

Perusakan Makam oleh Anak-anak di Solo Adalah Praktik Intoleransi? 

Daftar Korban Tewas dan Selamat di Ritual Pantai Payangan Jember

Share: Polisi Tahan Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar