Isu Terkini

KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander
Marwata, mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang
mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy
Prabowo.

“Ini memang beberapa putusan MA terkait dengan
perkara-perkara yang ditangani KPK ini dari sisi kami memang sangat
mengecewakan tentu saja terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis
hakim MA yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah.
Menurut kami seperti itu,” kata Alex seperti dilansir Antara.

Sunat 4 Tahun: MA memutuskan mengurangi hukuman pidana
penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun
penjara.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis
kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut, yakni sudah bekerja
dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya
nelayan.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan
menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020. Permen
tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari
nelayan kecil penangkap BBL.

“Ini ‘kan sebetulnya sebuah kebijakan, ya, kebijakan
menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA
ini seolah-olah hakimnya men-judge menghukum kebijakan yang lalu itu tidak
benar, ‘kan seperti itu. Makanya, dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal
yang baik,” ujar Alex.

Kendati demikian, dia tetap menghormati putusan kasasi Edhy
Prabowo tersebut. “Seburuk apa pun putusan hakim itu tetap harus kami akui
dan harus melaksanakan, aturannya seperti itu. Tidak ada upaya hukum yang lain.
Akan tetapi, dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti
KPK akan melakukan peninjauan kembali (PK) kami lihat karena di Undang-Undang
Kejaksaan yang baru ‘kan dimungkinkan,” kata Alex.

Dipelajari: Selain itu, kata dia, KPK juga akan mempelajari
terlebih dahulu setelah menerima putusan lengkap dari MA.

“Tentu kami akan melihat setelah menerima putusan
lengkapnya seperti apa karena di dalam berita kami tidak melihat apakah ganti
rugi tersebut juga dikoreksi. Kalau di putusan pertama ‘kan ada kewajiban untuk
membayar uang pengganti. Apakah itu juga dihapus? Kami belum tahu,”
tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy
Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan
kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219,00
dan 77.000 dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama
3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta pada tanggal 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan,
yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan
ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2
tahun.

Namun, pada tanggal 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda
sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah
Rp9.687.457.219,00 dan 77.000 dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam
jabatan publik selama 3 tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy
Prabowo mengajukan kasasi pada tanggal 18 Januari 2022. Dalam perkara ini, Edhy
Prabowo terbukti menerima suap senilai 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250,00
dari pengusaha terkait ekspor BBL. (JP)

Baca Juga

Share: KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo