Isu Terkini

Rektor ITB Dituding Tak Mengakui Fondasi Pendirian SBM

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO/Dok Humas ITB

Konflik antara dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) dan rektor ITB Reini Wirahadikusumah berbuntut panjang.

Konflik berkepanjangan ini disebabkan keputusan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah yang mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003, yang dianggap telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB.

Apa itu hak swakelola: Perwakilan Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB), Jann Hidajat dalam keterangan pers mengatakan hak swakelola itu merupakan raison d’etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan gesit/lincah.

Pencabutan swakelola itu dianggap secara otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB.

Tak akui fondasi: Jann Hidajat yang menjadi perwakilan FD SBM ITB mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022.

Sayangnya upaya tersebut masih belum membuahkan hasil. Jann Hidajat yang menjadi perwakilan FD SBM ITB menyimpulkan hasil pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah hal seperti Rektor ITB tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003.

“SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB,” kata Jann, dikutip dari Antara.

Dituding sebagai penguasa tunggal: Jann mengatakan rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua Fakultas/Sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing fakultas/sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda.

Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup. Peraturan baru ini menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah.

“FD SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi,” ucapnya.

Tuntutan dosen: Menurut Jann, pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tenaga pendidik SBM ITB.

“Mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut agar dikembalikannya azas swakelola,” kata Jann.

FD SBM ITB juga menuntut pengkajian ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

“Untuk menguatkan tuntutan di atas, FD SBM ITB memutuskan, terhitung mulai hari Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB,” ucapnya.

Berhenti beroperasi: SBM ITB tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa, 8 Maret 2022. Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.

FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.

Baca Juga:

Kronologi Polemik Rektor dan Dosen SBM ITB

SBM ITB Berhenti Beroperasi Akibat Konflik Rektor dan Dosen

ITB Rilis 5 Kota Paling Peduli Perubahan Iklim, Tak Ada Jakarta

Share: Rektor ITB Dituding Tak Mengakui Fondasi Pendirian SBM