Singapura mengumumkan sanksi terhadap Rusia atau invasinya
ke Ukraina pada Sabtu (5/3/2022). Mengutip Reuters, sederet sanksi yang akan
dijatuhkan mencakup empat bank dan larangan ekspor barang, elektronik,
komputer, dan militer.
Langkah yang jarang dilakukan oleh pusat keuangan Asia itu
sebagai tanggapan atas apa yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina.
Larang Akses Bank Rusia: Singapura melakukan pembatasan
dengan melarang lembaga keuangan negaranya termasuk bank sentral lainnya, untuk
berurusan dengan bank sentral Rusia.
Tidak hanya itu, mereka juga membatasi akses komunikasi
dengan perusahaan Saham Gabungan Publik VTB Bank, Bank Korporasi untuk
Pembangunan dan Urusan Ekonomi Luar Negeri Vnesheconombank, Perusahaan Saham
Gabungan Publik Promsvyazbank, dan Bank Rossiya.
Selain perbankan, Singapura juga akan melarang transaksi
cryptocurrency serta pembayaran dan penyelesaian transaksi yang terkait dengan
aset digital, seperti token non-fungible (NFT).
Sanksi Ekspor: Melansir Channel News Asia, Strategic Goods
Control System diketahui mengatur ekspor, transit, dan transhipment
barang-barang strategis yang umumnya berupa senjata militer atau barang
berteknologi tinggi. Biasanya, barang tersebut digunakan untuk tujuan komersial
maupun militer.
Sehingga, Strategic Goods (Control) Order (SGCO) 2021
memegang kendali atas barang strategis tersebut. Namun untuk melancarkan sanksi
tersebut, izin operasi ke Rusia yang melibatkan seluruh item dalam daftar
barang militer di bawah SGCO akan ditolak.
Selain itu, kode kategori lainnya seperti Kategori 3
(Elektronik), Kategori 4 (Komputer) dan Kategori 5 (Telekomunikasi), dan
Keamanan Informasi pada Daftar Barang Guna Ganda di bawah SGCO juga ditolak.
Jarang Jatuhkan Sanksi: Diketahui, Singapura jarang
menjatuhkan sanksi terhadap negara lain. Namun, negara tersebut bakal melarang
ekspor barang-barang yang dapat membahayakan atau menaklukan Ukraina serta
membantu Rusia meluncurkan serangannya.
Tak Terima Pelanggaran Rusia: Kementerian Luar Negeri
Singapura mengatakan invasi ke Ukraina bertentangan dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan pelanggaran yang jelas dan berat terhadap
hukum internasional.
“Sementara kami terus menghargai hubungan baik dengan
Rusia dan rakyat Rusia, kami tidak dapat menerima pelanggaran pemerintah Rusia
terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara berdaulat lainnya,”
ucap Kementerian Luar Negeri Singapura.
“Untuk negara kecil seperti Singapura, ini bukan
prinsip teoretis, tapi preseden berbahaya. Inilah sebabnya mengapa Singapura
mengecam keras serangan Rusia yang tidak beralasan terhadap Ukraina.”
lanjutnya.
Dari sederet negara, Singapura menjadi negara Asia Tenggara
pertama yang menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Walaupun, negara ASEAN lainnya
sudah mengutuk tindakan Rusia ke Ukraina.
Baca Juga