Polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial K,
tersangka pencurian perhiasan bocah berusia lima tahun berinisial N di
Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Tersangka K kita amankan dan saat ini sudah berada di
Polsek Kembangan,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi di
Antara.
Menurut Binsar, tersangka membidik bocah N menjadi sasaran
karena saat itu korban sedang berada di tempat keramaian tanpa pengawasan orang
tua.
Kronologi: Bermula ketika K melihat ada dua anak berinisial
S (6) dan N (5) berada di sebuah pasar pada Kamis (3/3) malam.
K mencoba mendekati kedua anak tersebut dan melihat N
mengenakan perhiasan anting emas. K lalu mencoba membujuk kedua anak itu untuk
ikut dengan dirinya, dengan maksud ingin mencuri perhiasan milik korban.
Saat K menggandeng N dan S berjalan menjauhi pasar, salah
satu kerabat kedua anak tersebut melihatnya.
“Seorang saksi melihat bahwa salah satu anak yang
menjadi korban dibawa oleh nenek. Saksi itu mengetahui bahwa si nenek bukan
keluarga korban,” kata Binsar.
Minta Bantuan Warga: Seketika kerabat kedua korban langsung
meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan tersangka. Nenek K akhirnya
ditahan dan dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari keterangan sementara, K nekat melakukan aksi tersebut
demi mendapatkan uang untuk pulang kampung ke Jawa Barat. K juga diketahui
tidak punya sanak saudara di Jakarta sehingga dia tidak punya tempat tinggal
tetap.
Masih berdasarkan keterangan K, dirinya mengaku, baru
pertama kali melakukan tindakan ini. “Pengakuannya baru sekali tapi kita
masih dalami lebih lanjut,” kata Binsar.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman ukuran lima tahun penjara.
Baca Juga