Covid-19

Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Rp25 Juta Usai Gelar Wayangan saat PPKM

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dituntut hukuman denda Rp25 juta dalam kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). 

Dia didakwa melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular oleh jaksa. 

Dituntut Hukuman Denda: Mengutip kantor berita Antara, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Ahmad Basroni dituntut hukuman denda Rp25 juta. 

Jika tidak mampu membayarnya maka yang bersangkutan harus menggantinya dengan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. 

Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Agung Pambudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung. 

Gelar Pagelaran Wayang: Ahmad Basroni menjalani proses hukum lantaran sempat menggelar hajatan dan wayangan. Padahal saat itu Tulungagung sedang menerapkan PPKM Level 4.

Jaksa menilai Ahmad Basroni tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Terdakwa Membela Diri: Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa, Ahmad Basroni lalu membela diri. Bahkan tanpa didampingi pengacara. 

Dia mengatakan bahwa saat itu menggelar hajatan untuk kepentingan warga sekitar. 

“Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun,” ucap Basroni. 

Selanjutnya, Ahmad Bastoni akan menghadapi sidang putusan atau pembacaan vonis oleh majelis hakim pada 25 Februari mendatang. (alg)

Baca juga:

Polisi Diminta Usut Gubernur NTB Nonton Bola Bareng Ribuan Orang

Daftar 10 Provinsi Belum Ditemukan Varian Omicron 

Tambah 50 Persen, 99 Daerah Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3

Share: Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Rp25 Juta Usai Gelar Wayangan saat PPKM