Sebanyak 99 kabupaten/kota di tujuh provinsi Jawa-Bali berstatus PPKM level 3. Jumlah ini naik 50 persen dari jumlah sebelumnya sebanyak 66 daerah.
PPKM diperpanjang: Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. PPKM diperpanjang selama sepekan kedepan, 22-28 Februari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kriteria level 3: Sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada beberapa kriteria yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3. Diantaranya memiliki jumlah kasus COVID-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Kriteria lainnya ialah perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Daerah mana saja: Untuk DKI Jakarta, seluruh kota dan kabupaten administrasi masuk level 3, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Banten daerah yang masuk level 3 ialah Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Sementara Jawa Barat ialah Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Adapun Jawa Tengah ialah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
Untuk Jawa Timur, daerah yang masuk PPKM Level 3 meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
DIY meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Sementara Bali meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Level 4: Sementara itu, terdapat 4 kota di wilayah Jawa-dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4. Keempat kota tersebut ialah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Level 3
Varian Omicron Berpotensi Picu Long COVID Hingga Diabetes
Luhut: Jalan-jalan Saja Kalau Sudah Vaksin dan Tak Punya Komorbid