Covid-19

PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Level 3

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). 

DKI Jakarta masih menerapkan Level 3. Ada beberapa daerah lain yang naik ke Level 4 imbas penyebaran varian Omicron.

PPKM Diperpanjang: Pemerintah memperpanjang PPKM selama satu pekan ke depan atau hingga 28 Februari 2022 mendatang. Tak lepas dari kenaikan kasus virus corona khususnya varian Omicron.

Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DI Yogyakarta (DIY), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3.  Kemudian wilayah aglomerasi Solo Raya dan Semarang Raya naik ke level 3 PPKM.

Ada pula daerah yang naik ke Level 4. Namun, pemerintah belum merinci daerah mana saja yang mengalami kenaikan ke level tertinggi PPKM itu.

“Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten kota yang masuk ke dalam level 4,” tutur Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Puncak Tengah Maret: Sementara itu, Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menyebut puncak lonjakan kasus virus corona varian Omicron diprediksi terjadi pada pertengahan Maret. 

“Pemerintah terus memantau dan menyiapkan langkah karena ini puncaknya dalam dua sampai tiga minggu ke depan yang perlu diantisipasi,” kata Airlangga mengutip Antara.

RS Terkendali: Meski kasus meningkat, Pemerintah menyebut tingkat penggunaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) masih terkendali mengingat varian Omicron memiliki gejala yang tidak seberat varian Delta. 

Airlangga menjelaskan BOR secara nasional saat ini sebesar 38 persen. Di luar Jawa dan Bali kurang dari 30 persen 

“Meski kasus meningkat secara keseluruhan, keterisian rumah sakit masih terkendali,” kata Airlangga. (alg)

Baca juga:

Varian Omicron Berpotensi Picu Long COVID Hingga Diabetes

Luhut: Jalan-jalan Saja Kalau Sudah Vaksin dan Tak Punya Komorbid

Wagub DKI Positif Covid-19 yang Kedua Kali

Share: PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Level 3