Isu Terkini

Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Hery Sidik

Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kecelakaan lalu lintas tunggal bus pariwisata di Bukit Bego, Bantul.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 6 Februari 2022 itu sendiri menewaskan 14 orang, termasuk sopir bus dan juga membuat puluhan penumpang lainnya dilarikan ke rumah sakit.

Tetapkan tersangka: Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan penyidik telah menetapkan sopir bus pariwisata, Feri Waskito sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas tersebut yang dilaksanakan polres bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), dan Bidang Hukum Polda DIY, pada Rabu (16/2/2022).

“Dari hasil gelar perkara tadi pagi yang baru selesai sekitar jam 11.30 WIB, hasilnya seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus kecelakaan bus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun,” kata Ihsan, dikutip dari Antara.

Penyebab kecelakaan: Kelalaian tersebut yang pertama didapatkan berdasarkan keterangan keterangan saksi maupun hasil analisis tim TAA (Traffic Accident Analysis) yang diterjunkan, dan bukti-bukti lainnya di TKP, bahwa pada saat jalan menurun pengemudi menggunakan persneling gigi tiga.

Kemudian yang kedua, katanya, kelalaiannya pengemudi mengemudikan kendaraan dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam, padahal di sekitar lokasi TKP kecelakaan bus sudah terdapat rambu-rambu larangan untuk mengendarai kendaraan di atas 50 km per jam.

“Bahkan berdasarkan hasil analisis dari TAA kemungkinan kecepatan 80 sampai 100 km per jam,” kata Ihsan.

Pengemudi panik: Fakta di lapangan bahwa pengemudi juga baru pertama kali melewati jalan Imogiri-Dlingo yang kondisinya naik turun dengan tikungan, sementara biasanya pengemudi trayek nya di jalan datar.

“Sehingga inilah yang mungkin membuat pengemudi panik, dan timbullah kelalaian tersebut dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia 14 orang dan penumpang lainnya luka-luka,” kata Ihsan.

Adapun bus menghantam tebing hingga bagian depan dan samping ringsek.

Kelalaian pengemudi: Hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), selaras dengan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang penyidik lakukan. Dalam hal ini, murni adanya kelalaian dari pada pengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 14 orang itu.

Pasal yang dilanggar: Polisi menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mana disebutkan barangsiapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya lakalantas hingga mengakibatkan korban luka ataupun meninggal dunia dipidana penjara enam tahun.

Dihentikan karena tersangka meninggal: Sehubungan dengan penerapan pasal tersebut, lantaran tersangka sopir Feri Waskito ikut meninggal dunia atau menjadi korban, maka penyidikan kasus ini dihentikan atau diterbitkan SP3.

“Keputusan SP3 sesuai dengan perintah undang-undang terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia, tentunya harus dihentikan,” ucap Ihsan.

Baca Juga:

Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul: Tabrak Tebing, 13 Orang Tewas

Pemilik PO Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Bantul Akui Armadanya Belum Berpengalaman dengan Rute

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul