Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pasien yang kedapatan mengidap suatu penyakit saat menjalani cek kesehatan gratis bakal segera ditindaklanjuti untuk dirujuk ke rumah sakit.
Di sana, pasien akan segera ditangani guna mengobati penyakitnya. Penanganan itu akan dibiaya menggunakan BPJS Kesehatan, sementara jika pasien itu tidak memiliki asuransi kesehatan tersebut, maka bakal memakai biaya sendiri.
Budi mencontohkan, semisal seorang pasien terdeteksi menderita penyakit darah tinggi, maka perawat pasien akan disarankan untuk melakukan elektrokardiografi (EKG) untuk memeriksa aktivitas jantungnya.
“Kalau enggak ada (masalah) apa-apa, kalau balik dikasih obat saja,” ujar Budi di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (10/2/2025)
Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan jantung menunjukkan adanya potensi bahaya, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
“Kalau pemeriksaan jantungnya kemungkinan terkena serangan jantung, kelihatan tuh dari catatan EKG-nya. Sama puskesmas dirujuk ke rumah sakit,” katanya.
Di sanalah pasien memerlukan BPJS Kesehatan guna membiaya penanganan di rumah sakit. Namun, jika pasien tidak memiliki BPJS, kata Budi, maka ia harus menggunakan duit sendiri.
“Kalau enggak ada BPJS mesti bayar sendiri (biaya rumah sakitnya)” katanya.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026
BPJS Luruskan Kabar Pelantikan Tersembunyi Telan Anggaran Rp1 M
Muncul Kabar Viral Pejabat BPJS Diduga Gelar Pelantikan Tersembunyi di Jogja Telan Rp1 M