Isu Terkini

Luhut Larang Warga Asing Bermasalah Masuk ke Indonesia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan/Portal Kemenkomarves

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melarang warga negara asing (WNA) bermasalah memasuki wilayah Indonesia. Kriteria WNA bermasalah termasuk mereka yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba.

“Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia,” kata Luhut di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/5/2024), dilansir dari ANTARA.

Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah mulai dari menyalahgunakan izin di antaranya, izin tinggal terbatas atau visa investor hingga terlibat kasus narkoba.

Luhut memastikan ketegasan itu akan membuat keamanan di Tanah Air, serta memberi kenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.

Pernyataan Luhut sehubungan dengan aksi petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali baru-baru ini.

Menurut Luhut, aparat hukum tidak boleh setengah-setengah dalam menindak WNA bermasalah. “Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah,” ucapnya.

 Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali.

Jumlah itu meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Pulau Dewata. Mereka dideportasi karena beragam, sebab di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melampaui izin tinggal atau over stay hingga terlibat kasus kriminal.

Share: Luhut Larang Warga Asing Bermasalah Masuk ke Indonesia