Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan masalah tata kelola lembaga permasyarakatan (lapas) rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Sorotan: KPK pun menyoroti persoalan serius kelebihan kapasitas lapas. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @official.kpk, Selasa (9/5/2023).
“Per September 2022, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahan videonya.
Titik Rawan Korupsi: Dalam tata kelola lapas dan rutan di Indonesia, KPK menemukan beberapa titik rawan korupsi.
Pertama, kerugian negara akibat permasalahan overstay. Kedua, lemahnya mekanisme check and balance pejabatt dan staf unit pelaksana teknis (UPT) rutan/lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBF).
Ketiga, diistimewakannya napi tindak pidana korupsi (tipikor) di lapas atau rutan. Keempat, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan (SDP). Kelima, risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan. KPK pun mengungkit kasus korupsi dalam lapas yang pernah ditanganinya. Pertama, tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin terkait dugaan suap pemberian fasilitas mewah pada 2018 lalu.
Rekomendasi: Selanjutnya, hal kedua yang disorot menyangkut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin pada 2019.
KPK mengajukan sejumlah rekomendasi untuk mengatasi persoalan tata kelola lapas di Indonesia. Pertama, membuat dan menyepakati standar operational prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya.
Kedua, mengubah sistem pemberian remisi dan positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Permasyarakatan (SDP).
Ketiga, melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif. Keempat, membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan riview atas kinerja vendor.
Kelima, membangun sistem pengawasan internal di level wilayah. Keenam, membangun mekanisme whistle browser system yang terintegrasi dengan inspektorat. Ketujuh, membangun koneksi SDP dengan sistem informasi penangan perkara (SIPP).
Revisi Aturan: KPK mengusulkan adanya revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. KPK juga mengusulkan dibuatkannya mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan penggunaan narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan Selain itu, KPK juga meminta para napi tipikor dipindahkan ke Nusakambangan.
“KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk menutup celah korupsi yang ada,” tulis akun yang sama.