Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur memfatwakan haram terhadap joget Pargoy. Melalui fatwa bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember menerangkan bahwa haramnya joget Pargoy lantaran mempertontonkan aurat.
Haram: Fatwa itu diterbitkan MUI Jember berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022.
“Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” kata MUI Jember, dikutip pada Rabu (30/11/2022).
Alasan: Selain itu, MUI Jember juga menganggap bahwa joget tersebut tidak mencerminkan laku seorang muslim. Di mana joget itu juga telah menodai nilai-nilai kesponan.
“Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember,” tulis MUI Jember.
Imbauan: MUI Jember menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy.
“Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah,” katanya.
Joget Pargoy merujuk pada gerakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja. Awalnya ramai di aplikasi TikTok, namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka. Joget ini sering diiringi musik dari sound sistem.
Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Baca Juga:
MUI Jember Haramkan Joget Pargoy